PT PLN Indonesia Power UBP Kamojang UP PLTP Ulubelu
Pengelolaan limbah pertanian menjadi salah satu tantangan dalam mewujudkan sistem produksi yang berkelanjutan, khususnya pada kawasan perdesaan yang bergantung pada sektor perkebunan. Residu hasil produksi yang sebelumnya dianggap sebagai bahan buangan sebenarnya memiliki potensi untuk dimanfaatkan kembali sebagai sumber daya produktif. Pemanfaatan tersebut tidak hanya berkontribusi terhadap pengurangan dampak lingkungan, tetapi juga membuka peluang penguatan kapasitas masyarakat melalui penerapan prinsip ekonomi sirkular.
Potensi tersebut menjadi fokus penelitian berjudul “Transformasi Pengelolaan Residu Kulit Kopi melalui Program Muda Sepadan dalam Mendukung Ekonomi Sirkular di Desa Muara Dua” yang disusun oleh Riyan Arizona, Adiksa Insan Muttaqin, Ahmad Ghozali, dan Nice Nurhayati. Penelitian ini telah dipublikasikan dalam Surplus: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Volume 5 Nomor 1 Tahun 2026.
Penelitian mengkaji perubahan sistem pengelolaan residu kulit kopi melalui Program Muda Sepadan (Majukan Desa, Sinergi Kedaulatan Pangan), sebuah program pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh PT PLN Indonesia Power UBP Kamojang UP PLTP Ulubelu. Kajian difokuskan pada Desa Muara Dua, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, dengan menelaah perubahan praktik pengelolaan residu, kerja sama antarkelompok tani, serta perkembangan dampak lingkungan dan sosial selama pelaksanaan program.
Perubahan Paradigma Pengelolaan Residu Pertanian
Sebagai wilayah yang memiliki aktivitas perkebunan kopi, Desa Muara Dua menghasilkan residu organik berupa kulit buah kopi dari kegiatan pengolahan hasil panen. Sebelum pengembangan program, sebagian residu tersebut dibuang atau dibakar karena belum tersedia sistem pemanfaatan yang terorganisasi. Praktik tersebut memperlihatkan pola produksi linear, ketika hasil samping pertanian belum dikembalikan ke dalam siklus produksi.
Melalui Program Muda Sepadan, pengelolaan kulit kopi mulai diarahkan menjadi kegiatan produktif berbasis kolaborasi masyarakat. Kelompok Tani Sekundang berperan sebagai penyedia residu kulit kopi, sedangkan Kelompok Tani Muara Tani menjalankan fungsi pengolahan bahan organik menjadi pupuk yang dapat dimanfaatkan kembali pada lahan pertanian.
Perubahan tersebut menjadi salah satu temuan penting penelitian. Transformasi tidak hanya terjadi pada teknik pengelolaan material, tetapi juga pada hubungan kelembagaan dan pembagian peran antarkelompok. Residu yang sebelumnya berada pada akhir proses produksi mulai diposisikan sebagai bahan baku yang memiliki fungsi baru dalam kegiatan pertanian.
Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif evaluatif dengan desain studi kasus. Data diperoleh melalui observasi lapangan, pendampingan kelompok penerima manfaat, serta penelaahan berbagai dokumen program dan hasil verifikasi dampak lingkungan. Pendekatan ini memungkinkan peneliti menganalisis perubahan praktik secara kontekstual, termasuk perkembangan capaian pada periode 2024–2026.

Peningkatan Pemanfaatan Residu dan Kontribusi Lingkungan
Hasil penelitian menunjukkan peningkatan jumlah residu kulit kopi yang dimanfaatkan selama tiga tahun pelaksanaan program. Pada 2024, volume residu yang dikelola mencapai 5.709,6 kilogram, kemudian meningkat menjadi 7.046,8 kilogram pada 2025 dan 9.857,5 kilogram pada 2026.
Peningkatan tersebut menggambarkan berkembangnya kapasitas pengumpulan dan pemanfaatan residu melalui mekanisme pengelolaan antarkelompok. Dibandingkan tahun sebelumnya, volume residu yang dimanfaatkan meningkat sebesar 23,42 persen pada 2025 dan kembali meningkat sebesar 39,88 persen pada 2026.
Berdasarkan dokumen verifikasi dampak lingkungan yang dianalisis dalam penelitian, pengelolaan residu tersebut berkontribusi terhadap estimasi penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 3,2972 ton CO₂eq per tahun pada 2025 dan 9,8696 ton CO₂eq per tahun pada 2026.
Salah satu perkembangan yang menarik adalah perubahan komposisi sumber penurunan emisi. Pada 2025, kontribusi lingkungan masih banyak berkaitan dengan penghindaran pembakaran dan pembuangan residu. Sementara itu, pada 2026, kontribusi terbesar berasal dari pengurangan penggunaan pupuk urea melalui pemanfaatan pupuk organik hasil pengolahan kulit kopi, dengan nilai sebesar 7,2288 ton CO₂eq per tahun.
Temuan ini menunjukkan bahwa manfaat program mulai berkembang dari pengurangan residu menjadi pemanfaatan kembali material untuk menggantikan sebagian kebutuhan input pertanian. Meskipun demikian, angka penurunan emisi tersebut merupakan hasil kajian verifikasi program dan masih memerlukan penguatan dokumentasi data serta konsistensi metode penghitungan untuk mendukung evaluasi jangka panjang.

Inovasi Sosial melalui Kolaborasi Kelompok Tani
Selain menghasilkan manfaat lingkungan, penelitian mengidentifikasi terbentuknya pola kerja sama baru dalam pengelolaan sumber daya lokal. Hubungan antara Kelompok Tani Sekundang dan Kelompok Tani Muara Tani menunjukkan bagaimana kegiatan pemberdayaan dapat menghubungkan potensi bahan baku dengan kemampuan pengolahan yang dimiliki masyarakat.
Dalam perspektif inovasi sosial, kebaruan program tidak semata-mata terletak pada teknologi pembuatan kompos. Nilai inovasinya terdapat pada perubahan sistem pengelolaan yang mengintegrasikan proses pengumpulan, distribusi bahan, pengolahan, dan pemanfaatan hasil melalui pembagian fungsi antarkelompok.
Perubahan tersebut turut berkaitan dengan meningkatnya keterlibatan masyarakat. Penelitian mencatat jumlah penerima manfaat bertambah dari 24 orang pada 2024 menjadi 25 orang pada 2025 dan mencapai 46 orang pada 2026.
Bertambahnya penerima manfaat menjadi indikasi perluasan jangkauan kegiatan. Namun, penelitian juga menegaskan bahwa peningkatan partisipasi belum dapat secara langsung disamakan dengan terbentuknya kemandirian kelompok. Keberlanjutan program tetap membutuhkan penguatan kapasitas teknis, tata kelola kelembagaan, dan kemampuan masyarakat menjalankan kegiatan dengan ketergantungan yang semakin rendah terhadap pendampingan eksternal.
Memperkuat Praktik Ekonomi Sirkular Berbasis Komunitas
Hasil penelitian memperlihatkan bahwa Program Muda Sepadan mulai menerapkan tiga prinsip utama ekonomi sirkular dalam kegiatan pertanian, yaitu mengurangi pembuangan residu, memperpanjang fungsi material melalui pengolahan menjadi pupuk organik, serta mengembalikan bahan organik ke dalam sistem produksi.
Penerapan tersebut memperlihatkan peluang pengembangan ekonomi sirkular pada tingkat komunitas melalui pemanfaatan sumber daya yang tersedia di sekitar masyarakat. Meskipun demikian, penelitian mengategorikan praktik tersebut sebagai transisi menuju ekonomi sirkular berbasis komunitas, bukan sebagai sistem sirkular yang telah sepenuhnya terbentuk.
Beberapa aspek masih memerlukan penguatan, khususnya standardisasi proses pengomposan, pengujian mutu pupuk, pencatatan aliran material, pengaturan tanggung jawab antarkelompok, serta pengukuran dampak ekonomi terhadap kegiatan usaha tani.
Ketersediaan data mengenai biaya produksi, pengurangan penggunaan pupuk kimia, produktivitas lahan, dan perubahan pendapatan juga menjadi kebutuhan penting untuk menilai manfaat ekonomi program secara lebih menyeluruh.
Kontribusi Penelitian terhadap Pemberdayaan Masyarakat Berkelanjutan
Penelitian ini memberikan gambaran bahwa pengembangan program pemberdayaan berbasis lingkungan memerlukan keterpaduan antara pengelolaan sumber daya, penguatan kelembagaan, dan perubahan perilaku masyarakat. Pengolahan residu kulit kopi menjadi pupuk organik tidak hanya memperlihatkan alternatif pemanfaatan hasil samping pertanian, tetapi juga menjadi sarana pembelajaran kolektif dalam membangun sistem produksi yang lebih berkelanjutan.
Pengalaman Program Muda Sepadan di Desa Muara Dua menunjukkan bahwa keterlibatan kelompok tani dapat menjadi fondasi dalam pengembangan praktik ekonomi sirkular di wilayah perdesaan. Perubahan dari pengelolaan residu secara individual menuju sistem yang lebih kolaboratif merupakan kontribusi penting bagi penguatan inovasi sosial berbasis komunitas.
Melalui publikasi ilmiah ini, hasil penelitian diharapkan dapat menjadi bahan pembelajaran bagi pengembangan program pemberdayaan masyarakat, khususnya yang mengintegrasikan pengelolaan lingkungan, pemanfaatan potensi lokal, dan penguatan kapasitas kelembagaan.
Temuan penelitian sekaligus menegaskan bahwa keberhasilan ekonomi sirkular tidak hanya diukur dari peningkatan jumlah material yang dimanfaatkan, tetapi juga dari kemampuan sistem untuk mempertahankan manfaat lingkungan, sosial, dan ekonomi secara berkelanjutan.

Informasi Publikasi Ilmiah
Judul: Transformasi Pengelolaan Residu Kulit Kopi melalui Program Muda Sepadan dalam Mendukung Ekonomi Sirkular di Desa Muara Dua
Penulis: Riyan Arizona, Adiksa Insan Muttaqin, Ahmad Ghozali, dan Nice Nurhayati.
Publikasi: Surplus: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Volume 5, Nomor 1, Tahun 2026, halaman 1869–1881.
Tanggal publikasi: 12 September 2026.
DOI: https://doi.org/10.71456/sur.v5i1.2650